Dengan terdeteksinya etilen oksida pestisida dalam produk makanan mie instan merek Mie Sedaap, Badan Pangan Singapura atau Singapore Food Agency (SFA) melakukan penarikan dua produk mie instan tersebut, Kamis(06/10/2022).
Penarikan berlaku untuk mi instan Mie Sedaap Korean Spicy Soup dengan masa kadaluwarsa 17 Maret 2023 dan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken dengan masa kadaluwarsa 21 Mei 2023.
“Etilen oksida adalah pestisida yang tidak diizinkan untuk digunakan dalam makanan,” tulis SFA.
Sesuai Peraturan Makanan Singapura, eliten oksida diizinkan untuk digunakan dalam sterilisasi rempah-rempah, dengan batas maksimum residu (MRL) etilen oksida tidak boleh melebihi 50 mg/kg.
Penemuan ini menyusul terdeteksinya etilen oksida dalam produk es krim Haagen-Dazs pada Agustus lalu. Kemudian SFA melakukan pencarian keberadaan etilen oksida dalam produk makanan lain termasuk mi instan.
SFA mengatakan tidak mendeteksi etilen oksida di produk makanan yang disurvei, selain mi instan Mie Sedaap. Selanjutnya, SFA akan melakukan pengujian regulasi produk mi instan Mie Sedaap lainnya.
Otoritas Singapura juga bekerja sama dengan importir dan otoritas Indonesia untuk menyelidiki dan memperbaiki penyebab kontaminasi etilen oksida.
Apabila etilen oksida terdeteksi melampaui tingkat maksimum yang ditentukan, maka SFA akan mulai melakukan penarikan produk yang terkena dampak sebagai tindakan pencegahan.
“Meskipun tidak ada risiko langsung untuk konsumsi makanan yang terkontaminasi dengan etilen oksida tingkat rendah, paparan jangka panjang dapat menyebabkan masalah kesehatan,” papar SFA.
SFA menegaskan bahwa paparan etilen oksida dalam produk makanan harus diminimalkan sebisa mungkin.
Bagi masyarakat yang telah membeli produk yang terlibat, disarankan untuk tidak mengonsumsinya. Sedangkan masyarakat yang telah mengkonsumsi produk yang terkena dampak dan khawatir akan kesehatannya, dapat segera mencari nasihat medis.
The post Produk Mie Sedaap Ditarik Di Hong Kong Dan Singapura, Ada Apa? first appeared on Berita Kendari Network.
from Berita Kendari Network https://ift.tt/2MqtfiY
via Berita Kendari
0 Komentar