Tilang Manual di Kota Kediri Kembali Diterapkan Begini Penjelasan Resmi Kasatlantas
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota sudah memberlakukan kembali tilang konvensional. Kini, penilangan bisa dilakukan secara manual. Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Prastya Yana mengatakan, saat ini Tim Turjawali sudah mulai melakukan patroli sejak berakhirnya Operasi Ketupat Semeru 2023 awal Mei lalu. Bukan menghilangkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah ada, hal ini diterapkan untuk mem-backup pelanggaran yang tak bisa terekam oleh sistem.
“Tilang konvensional pascalebaran ini berlaku kembali. Untuk mengcover pelanggaran-pelanggaran yang memang belum bisa dikenali ETLE mobile atau statis,” kata Prastya, Jumat (19/5/2023). Sejauh ini menurut Prastya, pihaknya tetap akan mengoptimalkan ETLE sesuai instruksi Korlantas Polri dan Polda Jawa Timur. Namun, pelanggaran seperti pengendara di bawah umur atau mereka yang berkendara di bawah pengaruh alkohol akan dilakukan penilangan secara manual. Tim akan terus patroli memantau aktivitas berkendara masyarakat.
“Tidak pakai helm kan masih bisa dikenali (ETLE), nah pengendara di bawah umur yang nggak punya SIM, menerobos lampu merah, pengaruh alkohol yang sifatnya kasat mata tidak dikenali sistem itu yang kita backup,” jelasnya.
Lebih lanjut menurut Prastya, dengan kemarin diberlakukannya tilang elektronik, fenomena pelanggaran di masyarakat justru semakin tinggi. Dia menduga banyak masyarakat yang cenderung meremehkan.
“Dengan kemarin tidak diberlakukannya tilang konvensional, semakin ke sini semakin banyak fenomema pelanggaran yang mungkin mereka merasa aman. Itu yang harus kita minimalisir agar budaya seperti itu bisa kita kurangi di wilayah Polres Kediri Kota ini,” tandasnya.
The post Tilang Manual di Kota Kediri Kembali Diterapkan Begini Penjelasan Resmi Kasatlantas first appeared on Berita Kendari Network.
from Berita Kendari Network https://ift.tt/62rXWgP
via Berita Kendari
0 Komentar